Terbukti Aniaya Balita, Majelis Hakim PN Depok Vonis 1 Tahun Penjara untuk Meita Pemilik Daycare WSI

Terbukti Aniaya Balita, Majelis Hakim PN Depok Vonis 1 Tahun Penjara untuk Meita Pemilik Daycare WSI - Image Caption


News24xx.com -  - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok, Meita Irianty alias Tata Irianty, 37, terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap balita sekitar bulan Junin2024 divonis Majelis Hakim PN Depok satu tahun penjara.

“Terdakwa Meita alias Tata Irianty dinyatakan terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak atau balita sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Bambang Setyawan didampingi anggota Mathilda Crystina Katarina dan Ultry Meilizayeni di PN Depok, Rabu (11/12).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Edrus dan Latifa Dentina beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan vonis dibacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Meita yaitu yang memberatkan adalah menyebabkan trauma kepada anak korban dan untuk hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan juga sudah meminta maaf ke korban.

Ditambahkan, Humas PN Depok Andri Eswin, untuk meringankan hukuman terdakwa juga secara terus terang mengakui perbuatannya dan meminta kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. “Selain itu menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Meita,” ujar Eswin. Majelis Hakim  juga membebani terdakwa membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban.

Kasus penganiayaan anak itu sendiri yang terjadi di Daycare WSI, Cimanggis, Kota Depok sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksi penganiayaan bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel. ***