Terbongkar! 1,09 Miliar Tablet Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM di Semarang

Terbongkar! 1,09 Miliar Tablet Obat Ilegal Dimusnahkan BPOM di Semarang - Image Caption


News24xx.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang dengan memusnahkan barang bukti senilai Rp317 miliar di Semarang, Jumat (13/12/2024). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.

"Kami sepakat untuk memusnahkan barang bukti ini sebagai bentuk nyata perang melawan penyalahgunaan obat-obatan tertentu," ujar Taruna dalam kegiatan yang digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang.

Acara pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN Jawa Tengah, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, serta perwakilan dari BIN dan Kemenkumham. Dalam proses pemusnahan, cairan deterjen dituangkan ke dalam tong berisi obat-obatan ilegal dan bahan bakunya. Setelah itu, berita acara pemusnahan ditandatangani sebagai langkah administratif.

Taruna menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari penyelidikan di tiga lokasi kawasan industri Candi, Semarang, pada 25 Maret 2024. Operasi itu menemukan lebih dari 1,09 miliar tablet obat jadi, ratusan karung bahan baku, puluhan drum, ribuan botol, serta peralatan produksi seperti mesin dan truk. Nilai total barang bukti mencapai Rp317 miliar.

"Produk-produk tersebut mengandung trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang sangat berbahaya jika disalahgunakan karena memengaruhi sistem saraf pusat," tegas Taruna, merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan obat tertentu.

Selain di Semarang, pemusnahan serupa juga dilakukan di Karawang oleh BBPOM Bandung. Dalam operasi terpisah di Cikarang, petugas berhasil menyita 22 jenis barang bukti obat bahan alam (OBA) ilegal senilai Rp1,066 miliar.

Kepala BNN Jawa Tengah, Agus Rohmat, menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu, terutama pelajar, agar generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat.

"Tanpa pencegahan dan rehabilitasi, dampaknya akan sangat membahayakan masa depan generasi muda kita," ujar Agus.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. "BPOM akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi," pungkas Taruna Ikrar.