Berita24xx.com - Sehubungan dengan adanya tujuh Pasangan Calon (Paslon) di tujuh daerah di Riau yakni Pekanbaru, Kuantan Singingi, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, dan Kota Dumai yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU Riau akan melakukan koordinasi secara komprehensif dan akan melakukan pendampingan hukum terhadap tujuh daerah ini.
Hal itu dikatakan oleh anggota KPU Riau, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (12/12/2024).
Dikatakan Nugroho, KPU Riau juga akan berkoordinasi dengan baik bagaimana bisa menjawab setiap gugatan yang disampaikan oleh masing-masing pemohon kepada MK.
"Kami dari KPU Riau tentu akan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada KPU RI, khususnya Divisi Hukum yang menangani perselisihan hasil Pilkada," ungkapnya.
Disampaikannya juga, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat koordinasi persiapan menghadapi gugatan pilkada di Bandung dan setelah ini akan dilanjutkan di Bali yang dihadiri oleh Divisi Hukum dan Divisi Teknis se-Indonesia.
KPU yang digugat tentu diminta untuk melengkapi dan menyiapkan segala sesuatu, jawaban, dalil-dalil, dan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
"Memang sampai saat ini kami belum membaca materi gugatannya, makanya semua perlu dipersiapkan," urainya. ***