Pelaku Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap di Sebuah Hotel di Sukabumi
News24xx.com - Pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya ditangkap tim gabunngan Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Penganiaya itu terjadi di toko roti milik pelaku berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial GSH ditangkap tim gabunngan Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Pelaku diciduk saat berada di Hotel Anugerah Suka Bumi, Jawa Barat.
Sebelumnya pelaku sempat melontarkan kata-kata bahwa korban tidak akan bisa membuat dirinya masuk penjara. “Pelaku sudah ditangkap di sebuwah hotel kawasan Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) malam,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).
Ditegaskan Kombes Nicolas, pelaku tidak kebal hukum, apalagi kasusnya kini sudah masuk ke tahap penyidikan. “Pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor. Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban kepada polisi pada 18 Oktober 2024. Dalam laporan disebutkan, korban mengalami penganiayaan berat menggunakan benda tumpul.
Pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun korban menolak karena bukan pekerjaannya dan ia lagi subuk melayani pengunjung.
Pelaku marah dan mengambil sebuah kursi lalu dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
Sebelumnya sempat beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot. Dalam rekamannya terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
“Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun tersebut. ***