Merasa Cintanya Dikhianati, Wajah dan Tubuh Sang Kekasih Disiram Air Keras
News24xx.com - Akibat sering memergoki pacarnya berinisial FR (20) berjalan dengan pria lain, membuat tersangka AR (25) sakit hati. Merasa cintanya telah dikhianati, AR merencanakan membuat pacarnya celaka dan menderita seumur hidup.
Pemuda itu lalu membeli sebotol air keras sebagai alat untuk melampiaskan sakit hati kepada pacarnya itu. Sabtu (7/12/2024) malam, saat keduanya bertemu di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, AR langsung menyiram wajah FR dengan air keras yang sudah disiapkan.
“Tersangka AR sejak satu tahun ini menjalin hubungan cinta dengan korban. Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (14/12/2024), dalam keterangannya.
Akibat cemburu karena cintanya telah diduakan, akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban. Tersangka membeli cairan asam sulfat dari toko online.
Malam itu, tersangka sengaja membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki. Saat melintas ditempat yang sepi dan gelap di kawasan Bekasi Utara, AR mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan badan korban. “FR mengalami luka bakar cukup serius,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
Berdasarkan laporan korban ke polisi pada Minggu (8/12/2024), tim kepolisian langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan memintai keterangan para saksi di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti dan petujuk lain, Jumat (13/12/2024), pukul 00.16 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di Karadenan Kompleks Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan AR berupa, 1 unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, 1 kaos warna hitam, dan 1 unit ponsel warna hitam. “Tersangka AR ditahan penyidik Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses hukum,” tutur Kabid Humas Kombes Ade Ary.
Tersangka AR dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat subsider Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman hukuman delapan tahun. ***