Diduga Berbuat Tindak Pidana, Kades Cigarukgak Ciawigebang Dilaporkan ke Polres Kuningan

Diduga Berbuat Tindak Pidana, Kades Cigarukgak Ciawigebang Dilaporkan ke Polres Kuningan - Image Caption


News24xx.com -  Kepala Desa Cigarukgak, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, DN (inisial) dilaporkan warganya sendiri, Imam Pahtul Anam bin Amsar, ke pihak penyidik Polres Kuningan, atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di muka umum. Hal tersebut diutarakan Tim Kuasa Hukum korban, Hamid, SH.MH., kepada POSKOTAONLINE, Senin (16/12/2024).

Menurut Hamid, peristiwa yang menimpa kliennya, pada Minggu (8/12/2024) pekan lalu, telah memenuhi unsur-unsur dugaan perbuatan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dimuka umum.

“Kami mendampingi korban (Imam Pahtul Anam-red) melaporkan Kepala Desa Cigarukgak atas dugaan perbuatan pidana itu, Minggu malam tadi (15/12/2024) ke Polres Kuningan,”terangnya.

Disebutkan Hamid, berdasarkan Surat Tanda Bukti Melapor nomor :  LP/B/184/XII RES.1.6./2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tanggal 15 Desember 2024 tentang perbuatan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tersebut, maka pihaknya berpandangan, jika laporan polisi dimaksud telah ada bukti permulaan yang cukup.

Sehingga pihaknya memohon, kepada Kepolisian Resor Kuningan, guna kepentingan penegakan hukum (law enforcement), sebagai penegak hukum untuk segera melakukan upaya penyelidikan, penyidikan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan, sesuai dengan locus delicty (tempat kejadian perkara-red) sehingga memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht vangewijsde).

Selanjutnya, praktisi hukum kondang di Kabupaten Kuningan ini, membentangkan narasi hukumnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dia menegaskan, salah satu prinsip hukum yang menyatakan, bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekedar keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut lanjut Hamid, biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur prilaku, termasuk prilaku pejabat pemerintah.

Pada dasarnya negara hukum (Rechtsstaat) atau Rule Of Law, bertujuan untuk membatasi penguasa pemerintah dalam arti luas, bersikap dan bertindak yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat, dalam waktu tertentu atas rakyatnya. Indonesia Negara hukum/Rechtsstaat ( Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), bukan negara  kekuasaan (Machtsstaat ).

Jadi berdasarkan Indonesia Negara Hukum sambungnya, jika warga negara yang merasa haknya dilanggar baik yang berhubungan dengan perkara pidana, perkara perdata baik warga negara maupun pejabat dalam menyelesaikan melalui Badan Peradilan sehingga ada tertib hukum dan jangan main hakim sendiri (eigenrichting).

Disebutkan mantan Komisioner Bidang Hukum KPUD Kuningan ini,  memperhatikan vidio viral berdurasi 42 detik, ada kejadian yang disaksikan warga Desa Cigarukgak, jika kepala desa setempat, menyelesaikan persoalan dengan cara melakukan dugaan penganiayaan terhadap warganya di Balai Desa Cigarukgak.

Peristiwa yang tayang pada video tersebut, menurut hukum lanjut Hamid, tindakan Kades (Cigarukgak-red) ini dapat dikwalificier diduga merupakan tindak pidana.

Hamid menyatakan, pelapor Imam Pahtul Anam bin Amsar ini, melaporkan atas kejadian tersebut di dampingi dirinya selaku tim penasihat hukum, bersama Nopan Eptara, SH.dan Nani Hartini, SH.

Sementara itu secara terpisah, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE melalui sambungan WhatsApp (WA), Camat Ciawigebang, Muhamad Solihin, S.Sos.,M.Si., menyampaikan jika pihaknya belum mengetahui tentang pelaporan terhadap Kades Cigarukgak di Polres Kuningan oleh warganya sendiri.

“Jika tentang video viral yang menyebut dan menyangkut Kades Cigarukgak, sepengetahuan kami sudah ada klarifikasi penyelesaian,”ucapnya.

Bahkan kata Camat ini, Kepala Desa Cigarukgak juga, dalam menjernihkan persoalan itu mendapat dukungan fasilitasi dari pihak DPC Apdesi Kabupaten Kuningan. ***