Perkara Dugaan Pengeroyokan Pegawai Dishub Kuningan dalam Tahap Persidangan
![](https://news24xx.com/images/posting/large/632d6180c4d58cab15b2829f8b376202.jpg)
Perkara Dugaan Pengeroyokan Pegawai Dishub Kuningan dalam Tahap Persidangan - Image Caption
News24xx.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum), Rinaldy Adriansyah, SH., MH., mengemukakan, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kuningan berinisial WN selaku korban, sudah mulai disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Tipidum Rinaldy Adriansyah, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, di kantor Kejari Kuningan, Selasa (17/12/2024).
Menurut Rinaldy, sidang untuk perkara ini yang berlangsung pada Senin (16/12/2024), sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Perkara ini terus berjalan dan sidangnya sudah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Kasi Tipidum menjelaskan, kasus yang sekarang sedang disidangkan itu, telah menyeret ada empat orang terdakwa, masing-masing berinisial W, DS, NA dan BGS. “Kami menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak penyidik kepolisian (Polres Kuningan-red) untuk kasus ini dengan 4 orang tersangka,” terang Rinaldy.
Ketika disinggung, munculnya sorotan publik terhadap penanganan perkara dimaksud, sampai saat ini tidak menyeret nama AA (inisial) sebagai tersangka yang disebut-sebut memiliki peran keterkaitan dalam perbuatan hukum kejadian pengeroyokan itu, Rinaldy menjelaskan, jika hal itu bukan merupakan kewenangan pihaknya (kejaksaan-red). “Kami menerima pelimpahan berkas dan para tersangka dari penyidik kepolisian untuk kasus ini, dengan kedudukan AA sebagai saksi,” ungkapnya.
Jadi pihak kejaksaan itu, sambung Rinaldy, melanjutkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian, dengan hanya empat orang tersangka dan tidak ada nama AA menjadi tersangka, melainkan hanya sebagai saksi. “Untuk perkara seperti ini kami (kejaksaan-red) tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang menjadi tersangka,” jelasnya.
Sekarang, lanjut Rinaldy, fokus perhatian tugasnya lebih konsentrasi menjalani agenda persidangan, guna pembuktian fakta secara materil di muka pengadilan, agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa ini bisa terbukti dengan jeratan yang didakwakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, Kasi Tipidum menyampaikan, pihaknya selalu berusaha dalam melakukan penanganan perkara, berjalan normatif, proporsional dan efisien. “Ketika perkara pengeroyokan ini sudah memasuki persidangan, dapat dilihat, jika penanganan kami tidak lambat dan tidak melebihi ketetapan batas waktu yang ditentukan, dengan tujuan agar kepastian hukum dari perkara ini segera bisa diperoleh, sehingga akhirnya kasus menjadi terang-benderang,” kata Rinaldy menutup pembicaraan. ***