Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
News24xx.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani dipanggil penyidik KPK, Jumat (20/12/2024). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pihak KPK belum memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai tersebut. “Diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Saat ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Selain itu KPK juga sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari. Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek juga ikut disita. Saat ini barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Samarinda dan Kalimantan Timur. “Untuk leeawatan dan pengamanan,” ujar Tessa.
Saat ini, penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Penyidik kini melanjutkan penyidikan perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi itu.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi.
Selain divonis 10 tahun penjara, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ***