Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik DKI Apresiasi SMAN 70 Jakarta Tegas Tangani Kasus Penganiayaan Siswa
News24xx.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengapresiasi langkah cepat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya. Tindakan tegas itu menunjukkan komitmen kuat Satuan Pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menegaskan perundungan atau bullying tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun, apalagi terjadi di sekolah. “Kami mendukung TPPK yang cepat menangani kasus ini. Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak,” kata Sarjoko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).
Menurutnya TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak terkait, seperti Polres Jakarta Selatan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. “TPPK juga memastikan bahwa proses penganiayaan yang dilakukan senior berinisial F dan kawan-kawan terhadap junior ABF dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik,” tandas Sarjoko.
Pihaknya melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Kemudian terhadap pelaku perundungan yang terjadi pada November 2024 dikenakan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain alias dikeluarkan dari SMAN 70. Orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan. Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” pungkas Sarjoko. ***