Tak Terima Fotonya Dicatut, Natasha Wilona Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Fotonya Dicatut, Natasha Wilona Tempuh Jalur Hukum - Image Caption


News24xx.com - Aktris Natasha Wilona resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan fotonya untuk iklan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil setelah fotonya digunakan oleh sebuah perusahaan kosmetik untuk promosi produk, meskipun kontrak kerja sama antara kedua pihak telah berakhir sejak 2020.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. "Benar, kami telah menerima laporan dari pelapor berinisial NW," ujar Ade Ary, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube Intens Investigasi dan dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024.

Ade menjelaskan, Natasha sebelumnya pernah menjadi model iklan untuk perusahaan kosmetik tersebut. Namun, setelah kontrak berakhir, fotonya masih digunakan secara aktif dalam promosi produk kosmetik, baik secara daring maupun luring.

"Hingga saat ini, foto dan gambar diri pelapor masih terus digunakan oleh produk kosmetik tersebut, yang juga masih diperjualbelikan secara luas," ungkap Ade Ary.

Natasha Wilona disebut telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan kosmetik terkait. Namun, teguran tersebut diabaikan. Akibat merasa dirugikan, Natasha akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Pelapor merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Oleh karena itu, ia mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade Ary.

Laporan tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.

Dalam laporannya, Natasha Wilona mengajukan tuduhan pelanggaran Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014, serta dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari Natasha Wilona.