Dua Tersangka DPO Kasus Laboratorium Narkoba Bali Ditangkap di Thailand
News24xx.com - Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus laboratorium narkoba hasis di Bali ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kedua tersangka yang dikenal sebagai bandar besar jaringan internasional ditangkap pada Minggu (22/12/2024) di Thailand.
Dirtipidnarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka yang selama ini diburu polisi. Keduanya terlibat kasus pabrik narkoba lengkap dengan labolatarium yang diungkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Meski identitas kedua tersangka masih dirahasiakan, namun Brigjen Mukti menyebutkan, tersangka dikenal sebagai pengendali peredaran dan keberadaan pabrik narkoba tersebut di Bali.
Kedua tersangka pada hari ini juga langsung diterbangkan dari Thailand menuju Jakarta. Polri, menurut Brigjen Mukti, segera merilis penangkapan kedua tersangka begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu petang. “Jam 17.00 WIB nanti kita doorstop di Bandara Soetta,” ujarnya, dalam keterangan pers yang didapat media ini.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba jenis hasis di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba jenis hasis yang pengungkapannya dimulai dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pada September 2024, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pengiriman barang bukti sebanyak 25 kilogram yang akan dikirim ke Belanda.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa barang bukti jenis hasis tersebut diproduksi di Bali. Dalam pengembangan akhirnya Polri menemukan pabrik narkoba yang dilengkapi alat moderen di sebuah villa mewah di Pulau Dewata. ***