Hakim Potong Hukuman Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Lebih dari Separuh dari Tuntutan Jaksa

Hakim Potong Hukuman Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Lebih dari Separuh dari Tuntutan Jaksa - Image Caption


News24xx.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penyalahgunaan izin pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024.

Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Harvey juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak mampu melunasi jumlah tersebut, harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih belum mencukupi, maka hukuman penjara tambahan akan diterapkan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Harvey tidak dapat dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Harvey disebut sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Ia bersama terdakwa lainnya diduga memanfaatkan hasil tambang ilegal untuk proses pemurnian, sehingga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, Sandra Dewi, serta asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari. Dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pembelian 88 tas bermerek, 141 perhiasan mewah, aset properti, sewa rumah mewah di Melbourne, hingga kendaraan seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Vonis ini menyoroti dampak besar kasus korupsi tersebut, termasuk kerugian negara yang sangat signifikan. Upaya hukum lanjutan kini menjadi langkah yang ditunggu, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut.