Jemaat Gereja Kristen Pasundan Dapat Kado Natal dari Menteri ART/BPN

Jemaat Gereja Kristen Pasundan Dapat Kado Natal dari Menteri ART/BPN - Image Caption


News24xx.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024). Penyerahan itu pun menjadi kado natal terindah bagi para jemaatnya yang sudah menunggu selama 56 tahun.

“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menyerahkan dan menerbitkan sertifikat hak milik untuk lembaga keagamaan, dalam konteks ini gereja. Karena sekarang ini lembaga keagamaan apa pun di Indonesia selama diakui, itu boleh memiliki sertifikat hak milik,” kata Nusron, Selasa (24/12/2024).

Usai memberikan sertifikat gereja, Nusron berperan agar nantinya surat berharga itu dijaga dengan baik dan ia berkelakar agar tidak digunakan sebagai jaminan utang. “Ini adalah aset lembaga keagamaan, ini miliknya jemaat. Dijaga dengan baik supaya ketika beribadah ke depan sudah tenang karena tanah ini sudah resmi dan diakui,” ujar Nusron.

Ditambahkan Nusron, penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah bagi gereja yang telah berdiri sejak 1968 itu. Pasalnya, setelah 56 tahun berdiri, akhirnya gereja yang kini memiliki lebih dari 600 jemaat resmi memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya. “Saya mohon kepada Ibu (Magyolin) dari Gereja Pasundan tolong dicek gereja di tempat lain apakah sudah disertifikat atau belum. Pada prinsipnya, kami membuka pintu dan mempermudah pelayanan proses sertifikat lembaga keagamaan apa pun,” ungkap Nusron.

Adapun penyerahan sertifikat rumah ibadah untuk gereja ini merupakan hasil percepatan pendaftaran tanah wakaf serta rumah ibadah melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sertifikasi bukan hanya sekadar pengesahan legalitas tanah, melainkan juga simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman agama dan menjaga keberlanjutan rumah ibadah yang berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat,” terang Nusron.

Sementara itu, Pendeta Magyolin Carolina Tuasuun mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan pejabat sebelumnya, hingga pihak-pihak terkait sehingga sertifikat tanah hak milik gereja bisa diterbitkan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik gereja,” kata Carolina. ***