Beredar Isu, Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Beredar Isu, Sekjen PDIP Hasto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku - Image Caption


News24xx.com -  Isu Sekreraris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan korupsi berhembus kencang di kalangan awak media. Namun KPK sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran isu tersebut.

Bahkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengaku belum menerima informasi kalau Sekjen PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya,” kata Tessa, kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

Isu yang beredar, Hasto dituduh terlibat pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Hasto Masiko. Penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Pihak KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung. Ini terkait penyidikan kasus suap atas tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak 2020. Ketiga tersangka itu, yakni Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang telah dihukum tujuh tahun penjara. Agustiani Tio yang diketahui sebagai orang kepercayaan Wahyu juga telah divonis empat tahun penjara, dan Saeful swasta telah dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Berdasarkan putusan pengadilan tipikor, Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau Rp600 juta lewat Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Namun kasus dugaan perintangan yang dituduhkan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum terungkap secara detail kerangka kasus tersebut. KPK akan segera memberi penjelasan detail soal kasus yang menjerat Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka diduga ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Menurut Chico, politisasi hukum tersebut kuat sekali karena tersangka dalam kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Kata Chico, dugaan untuk menersangkakan Hasto Kristiyanto sudah sejak lama. ***