Giliran Mantan Menkumham Yasonna H. Laoly Dicegah KPK Ke Luar Negeri
News24xx.com - Usai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dicegah ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keduanya dicegah lantaran diduga kuat terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku.
Sebelumnya KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya yang juga seorang advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Keduanya ditetapkan KPK pada kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. "Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Setyo, Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.