Ketua MA Tegaskan Lima Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat dalam Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketua MA Tegaskan Lima Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat dalam Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur - Image Caption


News24xx.com - Sebanyak lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dikenai sanksi disiplin berat terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, dalam Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

"Memang benar, kami telah menurunkan tim dari Badan Pengawasan (Bawas) ke PN Surabaya. Sebanyak lima orang telah dijatuhi sanksi disiplin berat," ujar Sunarto.

Meski demikian, Sunarto tidak menjelaskan secara rinci identitas kelima aparatur tersebut. "Saya sendiri tidak hapal," tambahnya.

Dugaan Suap dalam Vonis Bebas

Selain itu, kasus vonis bebas ini juga menyeret tiga hakim yang memimpin sidang Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

Pengacara terdakwa, Lisa Rahmat (LR), juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dan dolar Singapura, dengan total mencapai miliaran rupiah.

Dasar Hukum dan Tindakan Penyidikan

Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap. Sementara itu, ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penerima suap.

Guna memudahkan penyidikan, ketiga hakim telah ditahan di Rutan Surabaya, sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

MA Tegakkan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Sunarto juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini. "Kami akan berkomentar setelah bukti-bukti diajukan dalam persidangan," jelasnya.

Tindakan tegas ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia dan memastikan supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya.