Katarina: Lima Tahun Saya Berjuang untuk Mendapatkan Sebuah Keadilan

Katarina: Lima Tahun Saya Berjuang untuk Mendapatkan Sebuah Keadilan - Image Caption


News24xx.com - Butuh waktu panjang yang menguras tenaga dan pikiran demi mendapatkan sebuah keadilan di Tanah Air. Lima tahun Katarina Bonggo korban (pelapor) kasus pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu berjuang akhirnya membuahkan hasil.

Dua pelaku, yakni mantan mertuanya bernama Aky Jauwan dan adik ipar Eva  telah divonis hukuman dua tahun penjara untuk Aky dan satu tahun penjara terhadap Eva oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya telah dieksekusi untuk menjalani masa hukuman, Aky Jauwan di LP Cipinang, Jakarta Timur, sedang Eva di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun satu pelaku lainnya bernama Ernie Jauwan masih bebas menghirup udara segar dan kini menetap di Australia. Ernie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sesuai Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/675/XI/RES.1.9/2023 Ditreskrimum tanggal 10 Noverber 2023. “Saya berharap pihak kepolisian segera membawa pulang tersangka Ernie ke Indonesia guna diproses secara hukum,” kata Katarina kepada poskotaonline di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menurut Katarina, Ernie bersama ayahnya Aky Jauwan dan adiknya Eva terlibat pemalsuan akta otentik yang sangat merugikan Katarina. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama ayahnya Aky serta adiknya Eva sebagai tersangka, Ernie  terbang ke Australia. “Dia memang sudah jadi warga negara Australi,” ujar Katarina.

Meski Ernie tidak mau kembali ke Indonesia karena takut harus menyusul ayah dan adiknya ke dalam penjara, namun Katarina tidak mau menyerah begitu saja.

Dikatakan Katarina, dirinya sudah beberapa kali mempertanyakan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya soal proses hukum dan upaya pemulangan Ernie ke Indonesia. Jawaban yang dia terima dari penyidik, berkas perkara Ernie dibuat 1 berkas  dengan Aky Jauwan dan Eva katanya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Bahkan kata penyidik lanjut Katarina berkas perkara atas nama tersangka Ernie telah dinyatakan P21. Namun ketika ditanyakan ke pihak JPU dengan tegas membantah bahwa mereka tidak pernah menerima kiriman berkas atas nama Ernie dari penyidik Polda Metro Jaya. “Kalau memang sudah diserahkan, siapa yang terima dan kapan diserahkan,” kata Katarina sambil membaca chat WA JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Katarina juga mengaku dirinya sudah pernah mempertanyakan kebagian Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait upaya pemeriksaan Ernie dari Australia. Jawaban yang didapat Katarina, permohonan telah dibatalkan pihak penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan alasan berkasnya sudah P21. Sambil katarina memperlihatkan bukti chat WA dia terhadap Hubinter.

Katarina mempertanyakan kembali ke penyidik Subdit Jatanras, jawaban yang diterima lain lagi. “Katanya sudah koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Australia dan sisa menunggu jawaban kedutaan” ujar wanita itu lirih.

Sekali lagi ditegaskan Katarina, dirinya tidak akan menyerah begitu saja, terus berjuang untuk sebuah keadilan. “Saya berharap Pak Kapolri memberikan sedikit perhatian atas kasusnya yang merasa dipingpong penyidik,” pintanya.

Meski demikian, Katarina mengaku sedikit terobati dengan dieksekusinya Aky Jauwan dan putrinya Eva ke dalam penjara atas tindak pidana yang mereka lakukan. “Terimakasih JPU Kejaksaan Tinggi Jakarta yang telah mengeksekusi Aky dan Eva pada Jumat (27/12/2024) kemarin sesuai putusan MA,” tutur Katarina.

Untuk diketahui, Majelis Hakim MA menyatakan, Aky Jauwan dan putrinya Biksuni Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu sebagaimana dilaporkan Katarina ke Polda Metro Jaya. Hukuman penjara terhadap Aky Jauwan dan Eva tertuang dalam vonis Hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi serta Hakim Anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui nomor putusan 1634K/ PID/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Atas putusan vonis tersebut, Katarina Bonggo  tak henti-hentinya mengucap  syukur dengan mata  berkaca-kaca. Wanita tangguh yang berjuang sendiri tanpa kenal lelah selama lima tahun untuk mendapatkan keadilan berharap tersangka Ernie bisa segera diperiksa juga sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya Aky Jauwan dan Eva sempat dibebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun vonis bebas ayah dan purinya ini dibatalkan MA dan akhirnya memvonis Aky dua tahun penjara dan satu tahun penjara terhadap Eva. “Perjuangan saya selama lima tahun tidak sia-sia, akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan, walau pun proses hukum atas Ernie sampai saat ini belum jelas kelanjutannya,” imbuh Katarina. ***