KPK Sita Aset Properti Rp1,2 Triliun Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP

KPK Sita Aset Properti Rp1,2 Triliun Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP - Image Caption


News24xx.com - Properti senilai Rp1,2 triliun disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Properti tersebut terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. 

Ada 23 properti tersebar yang disita KPK berlokasi di beberapa wilayah dengan rincian, 7 properti di wilayah Bogor (2 bidang), 7 properti di wilayah Jakarta, dan 14 properti di wilayah Jawa Timur.

“Sepanjang Oktober 2024 sampai Desember 2024, KPK telah menyita 23 bidang tanah dan bangunan. Total nilainya Rp1.2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024), dalam keterangannya.

Selain menyita aset triliunan rupiah, penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka dari pihak swasta dan tiga tersangka lainnya dari pihak PT ASDP.

Nilai proyek yang disidik KPK mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Namun kepastian nilai total kerugian negara akibat korupsi tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.

PT ASDP melalui akuisisi mendapatkan 53 unit armada kapal. Dalam pengusutan, KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dengan diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Dalam kasus ini KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan. Tersangka dari swasta berinisial A, sedang tiga dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH dan IP. ***