Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Dipecat sebagai Anggota Polri

Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Dipecat sebagai Anggota Polri - Image Caption


News24xx.com -  Dinyatakan terbukti  terlibat pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Saat itu AKBP Malvino yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan sejumlah warga negara Malaysia dan Indonesia. Mereka diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP 2024 yang digelar pada 13–15 Desember 2024.

Ketika orang-orang yang diamankan itu diperiksa satu persatu, AKBP Malvino meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar bisa dibebaskan. “Putusan sidang etik menjatuhkan Sanksi administratif PTDH atau dipecat dari anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

AKBP Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain sanksi PTDH, AKBP Malvino juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama enam hari. Ini terhitung dari 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Majelis Etik Polri dalam vonisnya menyatakan, perbuatan AKBP Malvino sebagai perbuatan tercela. Mantan Kasudit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini merupakan salah satu dari 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri dalam kasus pemerasan penonton konser DWP.

Belasan personel yang terlibat kasus pemerasan tersebut terdiri dari personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.

Sebelumnya Majelis Etik Polri juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Sanksi pemecatan juga dikenakan terhadap Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. ***