Mantan Kadisbud Iwan Jadi Tersangka, Pj Gubernur DKI Teguh Ingatkan Jajaran agar Profesional dan Hindari Korupsi
News24xx.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengingatkan pesan dari Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi agar seluruh jajaran bekerja secara profesional dan tidak terjerumus pada korupsi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan membela sedikit pun terhadap PNS yang terlibat masalah hukum.
Budi Awaluddin menegaskan kepada para PNS, terutama selaku pengelola anggaran, agar selalu mengingat pesan Pj Gubernur yang disampaikan dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Kasus yang terjadi di Dinas Kebudayaan tersebut menjadi peringatan kuat kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025). Iwan Henry Wardana setelah dinyatakan sebagai tersangka, jabatannya selaku Kepala Dinas Kebudayaan langsung dicopot oleh Pj Gubernur Teguh. Begitu pula, dua oknum Kepala Bidang yang juga berstatus tersangka turut dicopot.
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melindungi oknumnya yang bersalah. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Awaluddin.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati. “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” lanjut Budi.
Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.
Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat ditindak melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.
Sebagaimana diketahui, Kejati DKI telah menggeledah ruang kerja Iwan Henry dan 2 Kepala Bidang. Ketiganya langsung dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan sejumlah tindak korupsi tahun anggaran 2023 sekitar Rp 150 miliar. Pada penggeledahan itu, Kejaksaan menyita ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memuluskan kegiatan fiktif.
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta juga tengah bermasalah dengan hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kepala Dinas Andhika Permata telah diperiksa penyelidik terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 8 miliar pada kegiatan pemilihan Abang None Jakarta tahun anggaran 2023. ***