Pelanggaran Berat! 31 Anggota Polisi Dicopot, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga LGBT
News24xx.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya. Pemecatan ini dilakukan atas pelanggaran serius yang mencoreng nama institusi, meliputi kasus narkoba hingga indikasi keterlibatan dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan secara tidak hormat akibat berbagai pelanggaran berat," ujar Karyoto dalam keterangannya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dari 31 anggota yang diberhentikan, delapan di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 15 anggota lainnya diberhentikan karena disersi, sementara satu anggota terkait kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan. Selain itu, empat anggota terjerat kasus perselingkuhan, dua anggota terlibat nikah siri, dan satu anggota dipecat karena indikasi LGBT.
Dijelaskan lebih lanjut, lima dari anggota yang dipecat berasal dari satuan kerja di Mapolda, sedangkan 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. Upacara PTDH untuk anggota Polres dilaksanakan di wilayah masing-masing guna memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin.
Karyoto juga menekankan pentingnya pembinaan internal di setiap satuan kerja. "Para komandan dan atasan wajib melaksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing. Lakukan pengawasan dan pengendalian secara maksimal," tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi seluruh anggota kepolisian, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.