Jakarta sebagai Daerah Tertib Ukur, Pemprov DKI Galakkan Kegiatan Tera Ulang pada Usaha Barang dan Jasa

Jakarta sebagai Daerah Tertib Ukur, Pemprov DKI Galakkan Kegiatan Tera Ulang pada Usaha Barang dan Jasa - Image Caption


News24xx.com -  Dalam upaya melindungi masyarakat konsumen, Pemprov DKI Jakarta menggalakkan kegiatan tera terhadap SPBU, taksi, dan lainnya. Petugas memeriksa alat ukur yang digunakan pihak pedagang untuk memastikan ukuran yang akurat.

Penggalakan kegiatan tera di sejumlah penyedia barang maupun jasa ditandai dengan kegiatan simbolis Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo secara membuka segel dan membubuhkan tapak Cap Tanda Tera tahun 2025, di Jakarta, Jumat (3/1).

“Pembukaan segel dan pembukaan tapak Cap Tanda Tera 2025 sebagai wujud komitmen Jakarta yang tertib ukur dan menjunjung kebenaran dalam setiap pengukuran di bidang perdagangan,” kata Ratu didampingi sejumlah pejabat Pemprov DKI dan petugas penera. “Ini bagian dari pelayanan kemetrologian (tera atau tera ulang) bagi masyarakat setelah penerbitan Cap Tanda Tera 2025,” ujar Elisabeth.

Selepas acara simbolis ini dilanjutkan dengan penyerahan para staf penera ke lapangan,  antara lain memeriksa alat ukur, alat takar, dan alat timbang seperti dispenser bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), argometer mobil taksi, alat pedagang ritel, dan sebagainya. Jika alat ukur masih akurat maka diberi tanda cap Tera Ulang untuk kepentingan pedagang maupun konsumen. Jika alat ukur tidak akurat, maka harus diganti dengan yang baru. Jika terbukti ada pelanggaran dari pihak pedagang bisa dikenakan tindakan tegas.

Ia mengungkapkan, pembubuhan Cap Tanda Tera 2025 merupakan momentum menyamakan persepsi bahwa kegiatan tera atau tera ulang tidak sekadar menunaikan tugas rutin semata dalam aktivitas perdagangan. “Kegiatan tera memiliki makna dan tujuan lebih besar, yaitu melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Ratu.

Untuk itu, lanjut Ratu, pembubuhan Cap Tanda Tera 2025 dijadikan sebagai simbol keadilan dan kejujuran. Menempatkan kebenaran pengukuran merupakan dasar sebuah kepercayaan untuk maju bersama dan untuk bangkit bersama.

Ia juga mengimbau para pejabat Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau Penera, yang telah diberi amanah oleh Undang-Undang sebagai Hakim Pengukuran menjaga dan melaksanakan amanat dengan penuh rasa tanggung jawab dan berintegritas. “Mari kita saling bahu-membahu menjadikan Kota Jakarta sebagai Daerah Tertib Ukur,” imbau Ratu.  ***