Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Diduga Pakai Dana TPPU Hasil Judi Online

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Diduga Pakai Dana TPPU Hasil Judi Online - Image Caption


News24xx.com -  Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita penyidik Bareskrim Polri diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Hotel tersebut dikelola oleh PT AJB  dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (6/1/2025). “Penyitaan saldo aset yang menjadi ujung dari hasil pencucian uang. Polri bersama kementerian dan lembaga mendapatkan hasil penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain sampai dengan bandar,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

Pemberantasan judi online adalah salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Progran ini ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan memerintahkan jajaran agar mengusut tuntas kasus judi online.

Menurut Brigjen Helfi, dalam kasus judi online yang satu ini pihaknya telah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu. Hasilnya ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judi online.

Lima rekening yang mentransfer dana pengelolaan hotel tersebut, yakni rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD dan dua rekening dari KP. “Penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar,” tegas Brigjen Helfi.

Uang puluhan miliar itu lanjut Helfi berasal dari situs judi online. Kepolisian secara tegas mengayatakan berkomitmen untuk terus memberantas judi online hingga tuntas.

Rekening judi online ini dibuka oleh bandar dengan platform judi online, yakni Dapabet, Agen 138 dan judi bola. ***