Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Online Internasional di Canggu, Dua Warga Rusia Ditangkap

Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Online Internasional di Canggu, Dua Warga Rusia Ditangkap - Image Caption


News24xx.com - Pihak berwenang Indonesia telah membongkar jaringan prostitusi daring internasional dan menangkap dua warga negara Rusia yang terlibat dalam operasi tersebut.

Anastasiia Koveziuk, 27 tahun, dan Maxim Tokarev, 42 tahun, ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Bali dan Polres Badung di Hotel Koa, Canggu, Bali, pada 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.22 dini hari waktu setempat.

Keduanya dituduh menjalankan jaringan prostitusi daring yang melayani klien asing melalui platform situs web. Kepala Kepolisian Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin, dengan menyatakan bahwa Koveziuk dan Tokarev adalah operator utama dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.

"Kami umumkan keberhasilan operasi yang dilakukan oleh Polda Bali dan Polda Badung dalam mengungkap jaringan prostitusi online, tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Adityajaya. "Kedua tersangka berperan penting sebagai germo dan manajer operasional jaringan prostitusi internasional di Bali."

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan aktivitas prostitusi online di Hotel Koa, Canggu. Polisi menemukan bahwa para tersangka menggunakan hotel tersebut untuk bertemu dengan klien asing.

Koveziuk, yang memegang izin tinggal sementara (KITAS) yang berlaku hingga Juni 2025, dan Tokarev, yang KITAS-nya berlaku hingga November 2025, disebut-sebut telah menawarkan berbagai wanita untuk prostitusi melalui situs web tersebut. Situs web tersebut menawarkan pilihan kepada pelanggan untuk memilih dari katalog wanita dari berbagai belahan dunia, termasuk Bali. Klien memilih negara dan kota pilihan mereka sebelum memilih wanita dari daftar yang tersedia. Komunikasi kemudian dilakukan melalui WhatsApp untuk mengatur lokasi pertemuan.

Menurut polisi, para wanita yang terlibat dalam operasi tersebut biasanya adalah warga negara asing, dengan 15 wanita yang disediakan oleh Koveziuk dan Tokarev untuk melayani klien asing di Bali. Para wanita ini mengenakan biaya antara $300 dan $350 per sesi, dengan hasil dibagi antara para tersangka dan para wanita. Para wanita menerima 50 persen dari biaya tersebut, sementara Koveziuk menerima 40 persen, dan Tokarev mengambil 10 persen sisanya.

Operasi polisi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa empat paspor, 17 ponsel, satu MacBook, kartu ATM, satu sprei bekas, sarung bantal, kondom, dan bukti transaksi perbankan yang terkait dengan para tersangka. Hasil dari transaksi ilegal tersebut disetorkan ke rekening Bank Permata atas nama Koveziuk.

Operasi yang telah berlangsung selama dua tahun ini mengungkap bahwa Koveziuk mengendalikan jaringan prostitusi di 12 kota di Indonesia, termasuk Bali, dan 129 negara di seluruh dunia.

"Kami telah mengungkap jaringan prostitusi daring berskala besar, dan kasus ini menyoroti keseriusan perdagangan manusia dan eksploitasi," kata Adityajaya. "Kami berkomitmen untuk mencegah kegiatan kriminal semacam itu di negara kami." ***