MK Diminta Batalkan Bupati Terpilih Kukar Pilkada 2024, sebab Sudah Dua Kali Memimpin
News24xx.com - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur terancam dibatalkan.
Sebab, Edi Damansyah sebagai petahana diketahui sudah dua periode memimpin Kukar, namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar untuk maju ketiga kalinya di Pilkada Serentak 2024.
KPUD Kukar dinilai telah melakukan pelanggaran kontitusi negara yang melarang presiden dan kepala daerah untuk memimpin ketiga kalinya. Sesuai petusan Mahkamah Kontitusi (MK), seorang Penjabat Bupati yang sudah menduduki jabatan selama dua tahun enam bulan sudah dihitung satu priode.
“Ini bukan masalah menang kalah, tapi UU yang melarang seseorang yang sudah dua periode memimpin tidak boleh maju lagi. Anehnya, KPUD Kukar tetap meloloskan orang itu. MK tidak mungkin mengingkari putusannya sendiri,” kata Prof Yafet YW Rissy selaku ketua tim hukum pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang gugatan terhadap putusan KPUD Kukar di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2025).
Sidang gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan M. Guntur Hamzah. Dikatakan Prof Yafet, pihaknya mengajukan gugatan ke MK untuk memohon agar membatalkan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar terpilih dan dilakukan pemilihan ulang dan Edi tidak dibolehkan ikut lagi.
“MK sudah memutuskan, siapa pun tidak bisa mencalonkan diri tiga kali berturut turut termasuk presiden, tapi KPUD Kekar tetap meloloskannya,” tegas Prof Yafet penuh tanda tanya.
Dikatakan Prof Yafet, sesuai putusan MK secara Undang undang Edi sudah tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 2024 karena sudah dua priode menjadi orang nomor satu di Kukar. Pihaknya lanjut Prof Yafet tidak mempermasalah siapa saja boleh menang, yang penting tidak melanggar ketentuan yang sudah ada. “Jangan mengumbar nafsu kekuasaan dengan menabrak aturan yang sudah ada. Kita negara hukum, jadi patuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Prof Yafet, sejak awal pihaknya sudah melayangkan protes ke KPUD Kukar, tapi tidak ditanggapi. KPU Kukar dinilai tidak menghormati keputusan MK Nomor: 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar tidak boleh maju lagi.
Pihak Dendi menduga ada permainan tidak sehat sehingga KPUD Kukar tetap meloloskan Edi maju sebagai Bupati Kukar untuk ketiga kalinya. “Kita tidak menuduh, tapi buktinya tetap diloloskan. MK sudah dengan jelas melarang menjadi presiden mau pun kepala daerah untuk ketiga kalinya,” tambah Prof Yafet.
Sementara itu, di tempat yang sama Ahli Komunikasi Politik Effendi Gazali memprediksi bahwa MK akan menyatakan hasil Pilkada Kukar dengan putusan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Sebab lanjut Effendi Gazali, MK selalu konsisten dengan keputusannya mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode. Kata Efendi sudah terdapat empat kali Judicial Review terkait langsung atau tidak langsung dengan penghitungan masa jabatan ini, dan menghasilkan empat keputusan yang konsisten.
Pertama Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023) dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).
MK menurut Efendi selalu menyatakan, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah priode (2,6 tahun) dihitung sebagai satu periode. Artinya masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. ***