IAW Desak APH Periksa Semua Pihak Diduga Terlibat di Balik Pagar Laut 30,16 Km
News24xx.com - Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang masih menjadi tanda tanya siapa pemiliknya. Semua pihak berusaha buang badan termasuk pemerintah setempat mengaku tidak tahu keberadaan pagar tersebut.
Pagar laut ini sempat viral di media sosial yang memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut sepanjang 30,16 km yang pembuatannya butuh waktu lama dan butuh dana besar pula. Anehnya, bagaikan sudah kompak, semua pihak mengaku tidak tahu keberadaan pagar yang membentang luas di laut tersebut.
Timbul tanda tanya apakah pagar tersebut muncul atau terpasang secara misterius sehingga tidak ada yang tahu saat dilakukan pemasangan. “Itu sangat mustahil, tidak masuk akal kalau dibilang tidak tahu. Pura-pura tidak tahu kemungkinan besar, iya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Accuntability Watch (IAW) Hasan Basri, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (14/1/2025).
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Pejabat pemerintah setempat mulai dari bupati, camat, dan lurah harus diperiksa semua. “Kalau terbukti terlibat harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Sejak kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 km ke permukaan, banyak pihak yang merasa panik dan terkesan mau cuci tangan. “Bukan hanya para pejabat setempat saja, oknum aparat yang ikut terlibat di balik pagar misterius itu juga harus diperiksa,” tambah Hasan Basri.
Ada keraguan tentang mengapa pemerintah tidak memberikan penjelasan terkait pemasangan pagar laut yang kini jadi pembicaraan banyak pihak. Jika pemerintah setempat memberi izin pemasangan pagar tersebut, harusnya ada penjelasan resmi dan sebaliknya. “Jangan alasan tidak tahu,” tegas Direktur Eksekutif IAW.
Menurut Hasan Basri, penegak hukum sesungguhnya sudah bisa mulai bertindak pascapenyegelan oleh KKP. Dugaan adanya rencana pengurungan dan perluasan pantai patut untuk segera dibuktikan.
Tidak mungkin pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 km tidak diketahui pihak kepala desa setempat, camat, bupati, dan gubernur termasuk KKP serta aparat penegak hukum lainnya. IAW menduga semua berusaha menutup mata karena keberadaan pagar laut 30,16 km diduga bagian dari proyek besar kepentingan PIK 2.
Penegak hukum, menurut Hasan Basri, yang juga praktisi hukum menyebutkan, aparat penegak hukum sudah bisa mulai tangkap dan interogasi pembuat pagar. Dia bekerja atas perintah siapa pasti terungkap. Perintahkan secara hukum bongkar pagar, bongkar suap cuan-cuan, cabut PSN dan batalkan PIK 2 karena menjadi kamuflase investasi untuk aneksasi, invasi dan kolonialisasi.
Dikatakan Hasan Basri, keberadaan pagar tersebut diduga melibatkan pengembang besar karena membutuhkan dana besar serta didukung kekuatan pemerintahan dan aparat penegak hukum. “Kenapa aparat penegak hukum diam saja, ini jadi tanda tanya,” tegas Hasan Basri lagi.
Kini pagar misterius 30,16 kilometer telah disegel pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar dibangun tanpa izin.
IAW sangat mendukung sikap tegas Prabowo terkait pagar tersebut. Program Asta Cita Merah Putih yang dicanangkan Prabowo harus didukung semua pihak sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum di Tanah Air yang selama ini disebut sebut tajam ke bawah tumpul ke atas.
Ditegaskan Hasan Basri, aparat penegakan hukum harus segera bertindak karena Presiden Prabowo sudah memperlihatkan ketegasannya yang memerintahkan KKP menyegel pagar tersebut. “Jika aparat penegak hukum masih tetap tidak bertindak, ini bisa dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah presiden atas penegakan hukum,” tuturnya.
Dengan ketegasan Prabowo terkait pagar laut itu seharusnya aparat penegak hukum tidak perlu lagi ragu-ragu untuk segera menindak. Sebagai presiden, Prabowo ingin menegakkan hukum yang selama ini dinilai banyak pihak sering disalahgunakan oknum penegak hukum demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Untuk diketahui, pagar laut 30,16 kilometer itu telah mencaplok wilayah pesisir 16 desa nelayan di enam kecamatan. Di kawasan itu ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudi daya.
Pagar tersebut masuk dalam kawasan pemanfaatan umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Pagar itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi dan zona perikanan budi daya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Celakanya, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut. Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan. “Negara tidak boleh kalah, hukum harus ditegakkan,” imbuh Hasan. ***