KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Saksi Kasus Suap dan Perintangan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Saksi Kasus Suap dan Perintangan Hasto Kristiyanto - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman priode 2017-2022 diperiksa penyidik KPK, Rabu (15/1/2025). Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus politikus PDIP Harun Masiku.

Selain Arief Budiman, hari ini KPK juga memeriksa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. “Ada tiga saksi yang diperiksa,  AB, SB dan SMG. Ketiganya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (15/1/2025).

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan informasi apa saja yang akan dikorek dari mulut ketiga saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut. Dua hari lalu Hasto Kristiyanto sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan oleh penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) bersama advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang sama.

Hasto diduga sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan. Tujuannya supaya KPU dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, tersangka Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Hasil pengusutan diketahui, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Jumlahnya19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019. Uang suap itu guna memuluskan langkah  Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dikatakan, pada 8 Januari 2020 bertepatan  dengan digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. ***