Bawaslu RI Ungkap Delapan Cluster Gugatan Pilkada 2024 yang Diajukan ke MK

Bawaslu RI Ungkap Delapan Cluster Gugatan Pilkada 2024 yang Diajukan ke MK - Image Caption


News24xx.com -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan adanya delapan cluster utama gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sering diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sebuah diskusi publik di Media Center Bawaslu, Jakarta.

Totok menjelaskan bahwa gugatan pertama yang paling sering muncul adalah terkait dugaan perselisihan hasil penghitungan suara. “Ini mencerminkan pentingnya proses penghitungan suara yang transparan dan akurat,” kata Totok, Selasa (25/1).

Cluster kedua berkaitan dengan keberatan selama proses pemungutan suara, terutama insiden atau keberatan yang diajukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa juga menjadi perhatian dalam cluster ketiga.

“Netralitas ASN dan kepala desa merupakan isu yang kerap menjadi sorotan dalam proses pemilihan,” ujar Totok.

Cluster keempat menyentuh pelanggaran serius seperti pembagian bantuan sosial, politik uang, hingga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif. “Isu pelanggaran pasal 71 menjadi fokus cluster kelima, di mana pejabat negara dilarang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, khususnya terkait mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon,” papar Totok.

Adapun cluster keenam membahas pelanggaran syarat pencalonan, termasuk status mantan narapidana yang harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Tidak kalah penting, cluster ketujuh menyangkut kondisi calon yang tidak boleh sedang dalam keadaan pailit atau memiliki hutang negara. “Terakhir, cluster kedelapan mencakup syarat masa jabatan, yakni calon tidak boleh pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah lebih dari dua periode,” tandasnya.

Menurut Totok, memahami delapan cluster ini sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang lebih baik di masa mendatang. “Ini adalah gambaran umum dalil-dalil yang sering muncul dalam permohonan ke MK,” tegasnya.

Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan proses Pilkada ke depan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan demokratis.  ***