Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi PT. AJP Tersangka TPPU Terkait Dana Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi PT. AJP Tersangka TPPU Terkait Dana Judi Online - Image Caption


News24xx.com -  Korporasi PT. AJP ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari judi online (judol).

PT. AJP diketahui sebagai pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judi online. Perusahaan tersebut diduga menerima transaksi dari rekening seseorang tersangka berinisial FH.

“Korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss tersangka betsama FH,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025).

Tersangka FH adalah Komisaris PT AJP dan dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung yang berasal dari judi online. Tersangka FH diduga menggunakan uang hasil judi online untuk membangun hotel aruss melalui PT AJP sebagai pengelola.

Kelompok judi online ini mengalihkan uang tersebut melakukan TPPU. Modusnya menampung uang pada rekening atas nama orang lain.

Biar nggak ketahuan, uang dari hasil judi online membangun Hotel Aruss di Semarang. “Pembangunan Hotel Aruss Semarang dibangun menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs,” ujar Brigjen Helfi.

Para bandar judi menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat. Uang itu ditampung dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai guna mengelabui asal usul uang tersebut.

Setelah uang ditarik secara tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

Berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening tetsangka FH yang ditampung dalam lima rekening.

Disebutkan, satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG. Selain itu, sua rekening atas nama KB dan setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40 milar lebih. ***