Sengketa Pilkada Kaimana Disidangkan, Kuasa Hukum Pemohon : Pelanggarannya Bersifat TSMF
News24xx.com - Pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana terdaftar dengan Nomor: 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/01/25), pukul 08.00 WIB. Pemohon perkara ini adalah Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon.
Perkara Kaimana diperiksa bersamaan dengan sejumlah perkara lainnya oleh Panel II Hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.H., Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Dalam agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan kuasa hukum Pemohon yang diwakilkan oleh M Nasef, S.H., M.H. dan Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan pokok-pokok Permohonan pelanggaran pemilihan yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, masif dan fatal (TMSF).
Terstruktur karena melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kaimana sekaligus sebagai Wakil Bupati difinitif Hasbullah Furuada, S.P. dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat secara aktif bekerja memenangkan pasangan calon Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad, M.Si dan Isak Waryensi.
Sistematis karena kegiatan pemenangan Paslon Nomor Urut 1 diatur sedemikian rupa, mulai dari pertemuan-pertemuan membahas program kerja, visi misi, pembagian wilayah kerja dan penanggung jawab kegiatan, perekrutan pendukung, penggalangan dana untuk membiayai kegiatan pemenangan, pembuatan atribut baju bertuliskan “ASN FOR HAI”.
Massif karena melibatkan ASN hampir di semua OPD, Dinas, Badan, Distrik, Tenaga Medis Puskesmas dan RSUD, Guru SD, Guru SMP dan Guru SMU. Fatal karena pelanggaran berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan Paslon Nomor Urut 1.
Kuasa Hukum Pemohon M. Nasef, S.H., M.H. dalam pemaparan pokok-pokok Permohonan menyampaikan pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad dan Isak Waryensi cacat yuridis.
Penarikan Dukungan Partai Politik
Penarikan kembali dukungan partai politik peserta pemilu setelah pendaftaran di KPU tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kemudian calon Bupati Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad pada saat pencalonan menggunakan KTP el yang sudah tidak berlaku (invalid) karena sudah terdapat elemen kependudukan yaitu Drs. Hasan Achmad berdasarkan Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat ke Bandung, Jawa Barat sejak Tahun 2014.
Selanjutnya permintaan (petitum) permohonan dibacakan Ahmad Matdoan, S.H. “menyatakan batal Keputusan KPU Kaimana Nomor 3451 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024, menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Drs.
Hasan Achmad, M.Si dan Calon Wakil Bupati Isak Waryensi dan menyatakan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana Tahun 2024 atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024 dengan Calon Tunggal yaitu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada”.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ditutup sekitar pukul 12.20 WIB dan akan dilanjutkan dengan mendengar jawaban Termohon dari KPU Kaimana, tanggapan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Kaimana. ***