Anggota DPR RI Maria Lestari Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Anggota DPR RI Maria Lestari Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Hasto Kristiyanto - Image Caption


News24xx.com -  Anggota DPR RI Maria Lestari diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (17/1/2025). Maria dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.

Kehadiran Anggota DPR RI Maria Lestari di Gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan penyidik dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. “Betul, sudah datang,” ujar Tessa.

Semula penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maria Lestari pada Kamis (9/1/2025). Namun Maria tidak bisa memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pihak KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertanggal 24 Desember 2024. Selain Hasto, saat bersamaan penyidik KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya merupakan tersangka baru hasil pengembangan rangkaian kasus buronan Harun Masiku. Hasto diduga sebagai pihak yang mengatur proses suap dalam rangka memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Sebagaimana diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto, tersangka Hasto  mengatur dan mengendalikan tersangka Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar KPU RI dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto lanjut Ketua KPK Setyo juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan kepada  Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Suap menyuap itu terjadi 16 Desember 2019–23 Desember 2019.

Uang tersebut sebagai pelicun agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I. Dikatakan Ketua KPK Setyo, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan dilakukan penyidik KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan agar menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Bahkan sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK tepatnya 16 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya agar tidak ditemukan penyidik KPK. ***