Komisi III DPR RI Minta Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Salah Tangkap Polres Tasikmalaya Kota

Komisi III DPR RI Minta Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Salah Tangkap Polres Tasikmalaya Kota - Image Caption


News24xx.com -  Kasus salah tangkap terjadi lagi, kali ini diduga dilakukan pihak Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat. Korbannya empat orang anak di bawah umur harus menjalani proses hukum. Akibatnya, Komisi III DPR RI pun angkat bicara dan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) agar mengusut tuntas dugaan kasus salah tangkap tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kemungkinan pihaknya akan memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk menjelaskan kasus dugaan salah tangkap secara terbuka. Kasus yang menimpa empat anak di bawah umur ini diadukan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Diah ikut membawa kuasa hukum keempat anak di bawah umur dan orang tua mereka.

Dikatakan Ketua Komisi III Habiburokman, pihaknya mengundang Kapolres atau Kapolda terkait untuk menjelaskan masalah yang terjadi di masyarakat. “Bukan berarti mau melemahkan institusi Polri. Kita justru mau memberi kesempatan luas guna memberikan informasi yang mereka miliki,” kata Habiburokhman, Selasa (21/1/2025), dalam keterangnnya yang didapat media ini.

Komisi III DPR RI juga meminta hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap keempat anak di bawah umur itu sampai keluar putusan berkekuatan hukum tetap. Komisi III DPR RI juga neminta pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap keluarga keempat anak tersebut. Kasus diduga salah tangkap itu harus dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Polisi harus mengungkap seluruh pelaku yang sebenarnya terlibat. Komisi III juga mendorong agar kasus salah tangkap menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penggunaan konsep RJ bukan berarti seorang yang dutuduh sebagai pelaku mengakui perbuatannya. Konsep RJ merupakan mediasi antara pihak korban dan pihak yang diduga melakukan perbuatan.

Untuk diketahui, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum dan orang tua anak itu melapor ke Komisi III DPR RI. Alasan mereka ada kejanggalan dalam penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres Tasikmalaya Kota terhadap kasus pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa di persidangan. Kata kuasa hukumnya, proses pemeriksaan di kantor polisi tidak sesuai prosedur. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan di persidangan tidak terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan. ***