KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN - Image Caption


News24xx.com -  Bupati Situbondo Karna Suwandi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 ditahan penyidik KPK, Selasa (21/1/2025). Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo dalam kasus yang sama.

Sekitar pukul 17.50 WIB, kedua tersangka dengan tangan diborgol dan mengenakam rompi oranye turun dari ruang pemeriksaan digiring sejumlah petugas KPK. Karna Suwandi dengan wajah menunduk berjalan di depan diikuti Eko Prionggo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Karna dan Eko tertanggal 9 Februari 2025 resmi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan. “Keduanya sudah resmi ditahan,” ujar Asep Guntur, Selasa (21/1/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo mulai ditangani KPK sejak 2024. Berawal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Tersangka Karna menerima pemberian uang investasi/ijon melalui orang-orang kepercayaannya sebesar Rp 5.575.000.000,00. Pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

Namun Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN, malah menggunakan Dana Alokasi Khsusus (DAK). Dalam pengadaan barang dan jasa paket pengerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko Prionggo melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Sebagai bupati, tersangka Karna meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan. Atas perintah Karna, kemudian tersangka Eko memerintahkan jajaran di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang kemudian dimenangkan rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan Rp811.362.200.

Karna dan Eko dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  ***