LSM Gelombang Minta KPK Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan SMPN di Depok
News24xx.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok disinyalir atau diduga ada tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan seluas 7416 meter persegi yang dimiliki Lie Peng Yang, tapi yang dibayar hanya seluas 4000 meter persegi senilai Rp15,1 miliar anggaran tahun 2024.
“Kami minta pihak Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus penyelewangan dana yang diduga melibatkan banyak petinggi di Kota Depok, anggota DPRD tahun 2014-2019, dan termasuk LSM terkenal di Depok,” kata Ketua LSM Gelombang Cahyo P. Budiman, didampingi Sekretaris LSM Gelombang Fiqih Nurshalat, Selasa (21/1/2025) sore.
Lahan seluas 7416 meter persegi milik Lie Peng Yang dibebaskan 4000 meter persegi dengan harga Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per meter jadi hanya yang dikucurkan atau dikeluarkan sekitar Rp4 miliar lebih, jadi lebih dari Rp10 yang menjadi bancakan petinggi Kota Depok, anggota DPRD, dan LSM Depok terkenal.
“Pemilik lahan seluas 7416 meter persegi yaitu Lie Peng Yang ternyata hanya menerima sekotar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per meter persegi, jika dikalikan 4000 meter persegi hanya sekitar Rp3.791.400 per meter persegi sedangkan sisanya yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar lebih diduga dijadikan bancakan petinggi Kota Depok, anggota DPRD, dan satu LSM,” ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, dugaan kerugian negara atau daerah adalah Rp9,996 miliar hingga Rp11,116 miliar diduga uang tersebut ada yang mengalir ke unsur pimpinan di Pemerintah Kota Depok termasuk kepentingan salah satu calon wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024 yang melibatkan para mafia tanah dalam pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN di Kelurahan Curug, Cimanggis.
Lebih parah lagi, imbuh Cahyo, saat proses acara pemberian uang ganti rugi oleh Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kepada mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019, Titi Sumiati, bukan ke ahli waris tanah Hendra atau Herawati anak dari Lie Peng Yang.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak pernah ditemukan bukti ada perjanjian penyerahan kepemilikan ataupun proses jual beli atas tanah dimaksud dari ahli waris Lie Peng Yang yakni Hendra dan Herawati kepada Titi Sumiati,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Dadan Rustandi, terkait masalah pembayaran lahan untuk membangun SMPN di Kelurahan Curug berada di lahan rawa, belum memberikan komentar hingga kini. ***