IAW Laporkan Mantan Presiden Jokowi dan Mantan Menteri ATR/BPN ke KPK Dugaan Gratifikasi

IAW Laporkan Mantan Presiden Jokowi dan Mantan Menteri ATR/BPN ke KPK Dugaan Gratifikasi - Image Caption


News24xx.com -  Indonesia Accountability Watch (IAW) menduga terjadi tindak pidana gratifikasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur di wilayah Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Dugaan gratifikasi ini dilaporkan Direktur Eksekutif IAW Hasan Basri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).

Dalam surat resmi IAW yang diserahkan ke KPK disebutkan, adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, mantan Menteri ATR/BPN periode 2023 dan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa setempat juga ikut dilaporkan.

Dikatakan Direktur Ekskutif IAW Hasan Basri, dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan terbitnya 263 bidang SHGB yang diklaim berada di wilayah perairan Tanggerang Banten yang seharusnya menjadi aset negara.

Selain itu, kasus korban sindikat mafia tanah juga terjadi di Desa Kohod, Tangerang yang dialami kakak-beradik Hengky dan Hendra. Keduanya dituduh memalsukan dokumen tanah yang dimilikinya sudah lebih 20 tahun dan akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Padahal surat-surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa yang berwenang secara sah.

IAW juga mengungkap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim dalam melindungi pelaku utama mafia tanah. “Kami menduga ada mafia hukum yang bekerjasama untuk kepentingan pihak tertentu yang ingin mendapatkan tanah masyarakat tanpa di bayar,” kata Hasan Basri di gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

IAW meminta KPK segera turun tangan mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur. KPK segera periksa dan menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Presiden Republik Indonesia ke 7 dan Menteri ATR/BPN dan pejabat pihak terkait, termasuk pejabat daerah di 16 desa wilayah Tangerang Utara.

IAW juga meminta KPK mengusut dugaan pengadilan sesat dalam kasus kakak adik Hengky dan Hendra yang dikriminalisasi atas kepemilikan tanah yang sudah 20 tahun lebih dimilikinya. Namun secara tiba-tiba dinyatakan surat mereka miliki palsu oleh Kepala Desa.

Hasan Basri juga menyerahkan bukti-bukti awal ke KPK termasuk rekaman video konferensi pers Menteri ATR/BPN sebelumnya. Selain itu, data perusahaan terkait dan dokumentasi lapangan yang disampaikan oleh tiga Menteri Kabinet Merah Putih.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid  mengungkapkan, dua perusahaan yang mengantongi SKGB di kawasan pagar laut Tanggerang yang berada di Desa Kohot Pakuhaji sudah terbit pada tahun 2023 di era Presiden Republik Indonesia ke 7 Joko Widodo.

Sedang Menteri Kelautan dan Oerikanan Sakti Wahyu Tranggono menyatakan, sertifikat di atas laut adalah Ilegal. Pernyatan ini merespon temuan bahwa pagar laut di Tanggerang sudah memiliki SHGB dan SHM yang terbit di tahun 2023.

Sementara AHY selaku Menko Infrastruktur dan Pembangunan mengungkapkan, sertifikat pagar laut terbit tahun 2023 di era Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo. Penjelasan tiga Menteri tersebut di atas disimpulkan telah terjadi dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi.

IAW meminta KPK dapat segera bertindak tegas sebagaimana Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 mengatur bahwa semua warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

KPK lanjut Hasan Basri harus mengusut para pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu dalam kasus penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di perairan Tanggerang itu. “Hukum jangan tembang pilih. Di mata hukum semestinya semua sama, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Hasan Basri. ***