Buronan Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap Tim Tabur Kejati Jakarta di Rumahnya Kawasan Banten

Buronan Terpidana Kasus Narkoba Ditangkap Tim Tabur Kejati Jakarta di Rumahnya Kawasan Banten - Image Caption


News24xx.com -  Terpidana kasus narkoba dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi berinisial DBR ditangkap Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta. Sebelumnya pria itu sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Terpidana DBR ditangkap di rumahnya kawasan Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (22/1/2025) malam. “Ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.15 WIB,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada awak media, Kamis (23/1/2025).

Penangkapan DBR yang merupakan bandar narkoba antar provinsi ini dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta. DBR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

DBR pada tahun 2022 ditangkap pihak kepolisian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangannya disita narkoba jenis sabu seberat 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi.

Barang haram itu dibawa DBR dari Kepulauan Riau ke Jakarta untuk diedarkan. Nama DBR tidak asing dikalangan pengedar narkoba antar pulau.

Atas perbuatannya DBR divonis delapan tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014. Majelis hakim menyatakan DBR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya melebihi 5 gram. ***