Heboh, Terdakwa Kecelakaan Lalu Lintas Bantah Semua Tuduhan, Bertentangan Dengan BAP

Heboh, Terdakwa Kecelakaan Lalu Lintas Bantah Semua Tuduhan, Bertentangan Dengan BAP - Image Caption


News24xx.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 kini memasuki babak baru setelah berjalan ke pengadilan. Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini terus menarik perhatian seiring dengan berlangsungnya persidangan yang mengundang berbagai kontroversi.

Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

*Tantangan terhadap Tuduhan dan Keterangan yang Bertentangan*

Lina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa ia dijadikan terdakwa dalam kasus ini. “Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini,” ujar Lina saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani sebelumnya, serta dengan keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mobil yang dikendarai Lina dihentikan di lokasi kejadian dan dikerumuni oleh warga. Salah satu saksi yang hadir dalam persidangan mengaku sempat meminta identitas Lina, seperti SIM dan KTP, di tempat kejadian. Saksi tersebut mengatakan, “Saya sempat mendekat dan meminta identitasnya untuk memastikan siapa yang terlibat.”

*Hakim Pertanyakan Reaksi Terdakwa sebagai Tenaga Medis*

Dalam persidangan, salah satu hakim mengajukan pertanyaan tajam terkait profesi Lina sebagai tenaga medis. “Sebagai seorang tenaga medis, ketika Anda melihat korban dalam kondisi kritis, mengapa Anda tidak memberikan pertolongan?” tanya hakim dengan nada serius. Pertanyaan ini menggugah perhatian publik, mengingat Lina seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan. Terlebih dari jarak 200 meter terdapat Rumah Sakit Islam. Lina pun menjawab, “Saya tidak tahu keadaan korban saat itu, dan saya merasa tidak bisa memberikan pertolongan yang maksimal di tempat kejadian.”

*LSM BASMI: Proses Persidangan Harus Berbasis Fakta*

Abdul Razak, Ketua LSM BASMI DPD Lampung Tengah yang terus mengikuti jalannya persidangan, menekankan bahwa hak terdakwa untuk membela diri harus dihargai. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini sudah sampai ke pengadilan, berarti penyidikan dan bukti yang ada sudah cukup kuat. “Jika seorang terdakwa memiliki latar belakang pendidikan hukum yang tinggi, dan juga seorang tenaga medis, maka seharusnya dia paham benar tentang hukum dan etika profesinya,” ujar Abdul Razak. Ia pun berharap agar Majelis Hakim bisa memutuskan perkara ini dengan objektivitas, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hati nurani.

*Pernyataan Tim Kuasa Hukum Terdakwa*

Sementara itu, kuasa hukum Lina, Dedi Saputra, menyatakan bahwa kliennya memiliki hak untuk membela diri dalam persidangan ini. “Apa yang disampaikan oleh terdakwa adalah haknya untuk memberikan penjelasan. Kami ingin menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mobil terdakwa terlibat langsung dalam kecelakaan ini,” ujar Dedi. Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak ada yang bisa menyatakan secara langsung melihat kejadian itu berlangsung.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan seiring dengan semakin terungkapnya berbagai fakta, publik pun semakin menantikan keputusan akhir dari Majelis Hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. ***