Terungkap dalam Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Pelecehan Anggota DPRD Depok, Ternyata Laporan Polisi sudah Dicabut
News24xx.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum RK anggota DPRD Depok dalam sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok kepada termohon Polres Metro Depok ternyata dalam laporan tersebut dari keterangan saksi ibu korban telah mencabut Laporan Polisi (LP).
RK mengajukan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin (13/1/2025), dan telah dilaksanakan tiga kali sidang. Namun dalam sidang pertama termohon Polres Depok tidak hadir terpaksa sidang ditunda dan pada sidang ke dua termohon hadir dan minta waktu untuk sidang berikutnya, sehingga sidang kembali ditunda.
Dalam sidang ketiga, Kamis (23/1/2025), termohon Polres Depok hadir mendengarkan agenda pembuktian dan Saksi saksi dari pihak Pemohon. “Dalam sidang itu saksi yang dihadirkan, ibu kandung diduga korban yakni E di dalam keterangannya bahwa Laporan Polisi (LP) sudah dicabut. Salah satu alasan pencabutan LP karena laporan tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan. Diminta untuk merekayasa oleh seseorang, Dan, LP sudah dicabut sebelum ditetapkan Tersangka,” ujar Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau, Sabtu (25/1/2025) petang.
Terungkap, pada saat waktu, tanggal dan jam yangg tertera di LP korban A sedang berada dirumah bersama saksi E. “Pada saat visum di lakukan saksi E tidak ikut mendampingi,” kata Novianus seraya menambahkan, dalam sidang tersebut tersangka RK juga menghadirkan R dan Is (ketua RT).
Sementara itu, imbuh Novianus, saksi R dalam keterangannya, saat hari dan tanggal serta jam yang tertera di LP sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, kunjungan ke dua sekolah dan pengajian. Lalu, saksi
Is mengatakan, melihat langsung RK sedang ada giat pengajian di lingkungan. Kegiatan persidangan praperadilan termohon hadir namun tidak ada satupun saksi-saksi dan ahli yang di hadirkan oleh pihak Termohon. Padahal dalam dua kali sidang pohak termohon siap menghadirkan saksi saksi.
Menurut Novianus Martin, rencananua termohon akan memghadirkan saksi antar lain ayah korban, P kakak tertua korban dan PI yang menerima uang Rp.100 juta dari RK yabg langsung diserahkan kemkorban kemudian korban pergi ke Jogyakarta dan Bali. “Sidang praperadilan akan putuskan hakim tanggal 31 Januari 2025,” tambahnya. ***