Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Ditahan Propam PMJ atas Dugaan Pemerasan
News24xx.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro ditahan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ). Penahanan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terhadap bos Prodia.
Kasus pemerasan yang menghantar AKBP Bintoro harus mendekam di balik trali besi terkait penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini sudah didalami pihaknya sejak Sabtu (25/1/2025). “Yang bersangkutan sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Radjo kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Penahanan terhadap AKBP Bintoro dilakukan dalam rangka penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pamen (perwira menengah) Polri ini pertama kali mencuat ke publik dari pernyataan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam pernyataannya, IPW mengungkapkan, AKBP Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan terhadap bos Prodia.
Uang Mengalir ke AKBP Bintoro Rp 5 Miliar
Hal itu didapat IPW dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam. “IPW mendapatkan informasi uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) saat menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang disebut-sebut merupakan anak bos Prodia.
AKBP Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan janji akan menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum. AKBP Bintoro juga diduga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Propam Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. “Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
AKBP Bintoro sebelumnya sempat membantah tuduhan dirinya memeras dan menirima uang miliaran rupiah. Berita tersebut sengaja diangkat ke publik untuk menjelekkan namanya. ***