20 Pelaku Penipuan Modus Aplikasi Kencan Diamankan dari Apartemen Jakpus
News24xx.com - Sebanyak 20 orang diamankan polisi dari salah satu apartemen di wilayah Jakarta Pusat. Mereka diketahui sebagai kelompok jaringan penipuan online yang beroperasi di apartemen tersebut.
Modus yang dijalankan para pelaku menawarkan investasi dengan aplikasi kencan. “Kasus ini terungkap ketika kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati seperti dilansir, Selasa (28/1/2025).
Tim patroli curiga ketika ada penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan. Setelah dilakukan penelusuran secara mendalam ditemukan adanya dugaan aktivitas penipuan yang berpusat di salah satu apartemen wilayah Jakarta Pusat.
Setelah diyakini ada aksi penipuan dengan modus aplikasi kencan, tanpa membuang waktu langsung dilakukan penggerebekan. Di lokasi ditemukan ada 20 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aktivitas penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (22/1/2025) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB. Dari 20 tersangka itu, tiga orang diketahui sebagai bos sekaligus pemilik aplikasi dan 17 orang lainnya sebagai operator.
Ketiga bos aplikasi penipuan tersebut, yakni IMB, AKP dan RW. Sedang 17 tersangka selaku operator, MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR dan AJY.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto, Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat jangan gampang terpengaruh iming-iming kelompok penipuan via aplikasi. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke polisi untuk dilalukan penindakan lebih lanjut. ***