Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Penyidik PMJ Dugaan Pencabulan
News24xx.com - Seorang pria berinisial W (40) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pria itu diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025) mengatakan, W ditangkap pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam aksinya pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura mendapatkan mimpi tangannya sakit. Untuk menyembuhkan tangannya harus pakai air mani dari korban. “Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” ujar Kombes Ade Ary Syam.
Kasus pencabulan ini berawal pada Senin (23/12/2024) di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota saat pelaku mengajar mengaji.
Dalam laporan ke polisi, orang tua korban mendapat kabar di tempat pengajian rumah Ibu SM bahwa W melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Korban mengakui kalau pelaku melakukan pelecehan dengan cara memegang dan mengocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma.
Dua saksi anak kepada polisi mengakui mereka juga pernah dipaksa W dengan cara yang sama sekitar tahun 2021. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan berupa wawancara dengan saksi korban, pengamatan kamera pengawas (CCTV) dan analisis IT, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku W dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***