Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Guru di Kuningan Terancam Masuk ‘Hotel Prodeo’
News24xx.com - Seorang oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terancam masuk jeruji besi.
Hal itu ditengarai, setelah munculnya kabar jika yang bersangkutan sedang berurusan dengan penyidik Polres Kuningan, sebab menjadi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental di wilayah Jalaksana.
Ketika dikonfirmasi di Kantor Koorwil Bidang Pendidikan Wilayah Kuningan Timur, pada Jumat (31/01/2025), oknum guru berinisal LS ini membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, kejadian yang berlangsung beberapa waktu lalu itu, diawali dengan proses rental mobil yang digunakan dirinya. “Unit mobil itu saya terima dari sebuah jasa rental di Desa Peusing, dengan janji penggunaan selama empat hari,” terang LS memulai pembicaraan.
Dalam masa sewa rental kendaraan tersebut, lanjutnya, dia kemudian menggadaikan mobil itu kepada FA (inisial), dengan dibantu salah seorang mediator penghubung berinisal SU. “Pada waktu menggadaikan mobil, saya menerima uang tunai Rp13.5 juta, lalu berpesan kepada FA, jika kendaraan tersebut akan ditebus kembali dalam waktu beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Selang beberapa hari setelah transaksi itu, sambung LS, dirinya kembali datang menemui FA di kediamannya daerah Garawangi, dengan maksud menebus unit yang digadai. “Sayangnya unit kendaraan sudah tidak ada di tangan FA dan telah dipindahtangankan kepada orang lain,” ucapnya.
Sehubungan kejadian itu, LS mengakui telah dilaporkan pemilik rental kepada pihak Polres Kuningan atas tuduhan dugaan penggelapan, disebabkan unit mobil yang awalnya dia rental, sampai saat sekarang belum dikembalikan dan tidak ditemukan.
Ketika ditanyakan, apakah dia (LS-red) dengan pihak mediator SU pada waktu itu secara bersama-sama ‘sepakat’ untuk menggadaikan unit milik jasa rental dimaksud, oknum guru ini menyatakan memang ada kesepakatan terlebih dulu diantara keduanya.
Sementara itu, menyikapi masalah tersebut, salah seorang tenaga kependidikan di Kabupaten Kuningan yang meminta identitasnya tidak disebut mengemukakan, apabila perkara ini terus diproses secara hukum dan LS ternyata terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, maka yang bersangkutan terancam masuk ‘hotel prodeo’. “Jika sampai terjadi seperti itu, maka karirnya sebagai guru PNS pun tentu akan berakhir,” ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah keterangan yang disampaikan LS menyebutkan beberapa nama yang dikaitkan dengan raibnya unit kendaraan dimaksud. LS sendiri sudah melakukan upaya guna menebus gadaian itu, dengan mencari keberadaan FA. Namun upayanya masih belum membuahkan hasil karena FA tidak bisa ditemui dan entah berada di mana. ***