Kortastipidkor Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU LPEI

Kortastipidkor Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU LPEI - Image Caption


News24xx.com -  Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) terkait pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF) diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemberian pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2012-2016.

Kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Kami akan menuntaskan penyidikan secara profesional guna menemukan tersangka serta memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangannya yang didapat media ini, Minggu (2/2/2025).

Dijelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Dana yang disalurkan diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Hasil penyelidikan, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan dana itu mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014.

Dengan skema novasi, PT MIF mengambilalih kewajiban PT DST. Lagi-lagi pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Diduga dana tersebut dipakai membayar utang PT DST dan kepentingan lain tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Disebutkan, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS pada periode 2014 hingga 2016. Proses pemberiannya diduga penuh dengan penyimpangan yang melanggar aturan.

Begitu juga analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. PT MIF menurut Irjen Cahyono mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.

Dalam kasus ini penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan. Selain itu dokumen perjanjian kredit dan hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan uang negara.

Penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.

Proses penyidikan ke depan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. ***