30 Petugas Imigrasi Ditarik dari Bandara Soekarno-Hatta Terkait Dugaan Pemerasan terhadap WNI Asal Tiongkok
News24xx.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberhentikan 30 pejabat imigrasi dari jabatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul dugaan pungutan liar yang menyasar pengunjung asal Tiongkok, Menteri Agus Andrianto mengumumkan pada hari Minggu.
Keputusan itu muncul sebagai tanggapan atas pengaduan resmi dari Kedutaan Besar China di Jakarta, yang menyoroti praktik pemerasan yang meluas di bandara tersibuk di Indonesia.
Agus mengatakan, kementeriannya menyambut baik masukan dan kritik guna meningkatkan pelayanan publik.
"Tanpa informasi dari Kedutaan Besar Tiongkok, kami tidak akan mengetahui masalah ini. Berkat laporan mereka, kami dapat mengambil tindakan cepat untuk meningkatkan layanan imigrasi," ungkapnya.
Ia juga memperingatkan petugas imigrasi di seluruh negeri untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh personel imigrasi agar melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan integritas,” imbuh Agus.
Kementerian Baru dan Dorongan Reformasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menjabat pada Oktober 2024. Sebelumnya, divisi imigrasi dan pemasyarakatan berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kehakiman.
Agus melihat kejadian ini sebagai titik balik bagi reformasi yang lebih luas dalam kementeriannya.
“Ini adalah kesempatan untuk melaksanakan reformasi yang signifikan karena imigrasi berfungsi sebagai garis depan Indonesia dalam menarik pengunjung internasional,” katanya.
Dalam surat tertanggal 21 Januari, kedutaan besar Tiongkok memberikan daftar insiden yang terjadi sejak Februari lalu, di mana pengunjung Tiongkok diduga diminta membayar petugas imigrasi sebelum diizinkan masuk.
"Tahun lalu, dengan bantuan dari Direktorat Konsuler Kementerian, Kedutaan Besar Tiongkok berkoordinasi erat dengan kantor imigrasi di bandara dan berhasil menyelesaikan 44 kasus pemerasan, memulihkan Rp 32.750.000 ($2.012) yang diambil dari lebih dari 60 warga negara Tiongkok," tulis kedutaan.
Surat itu juga mengusulkan agar pihak berwenang Indonesia memasang tanda-tanda dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris di pos pemeriksaan imigrasi, yang memperingatkan terhadap pemberian tip dan pemerasan.
Selain itu, disarankan untuk memperluas kebijakan tanpa tip kepada agen perjalanan Tiongkok untuk mencegah mereka mendorong wisatawan membayar biaya ilegal di pos imigrasi Indonesia. ***