Dua Tersangka Diamankan, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Dua Tersangka Diamankan, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia - Image Caption
News24xx.com - Dua pelaku pembawa sabu di tempat dan waktu berbeda berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam. Dengan percaya diri, kedua pelaku membawa sabu lewat jalur resmi, pelabuhan Internasional Batam Center dan jalur domestik Bandara Hang Nadim Batam.
Pelaku pertama MU (27), pemuda asal Aceh diamankan saat membawa sabu seberat 1,5 Kg asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (27/1).
“MU adalah penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia, menyimpan sabu dalam koper, diselipkan di celana jeans,” ungkap Zaky Firmansyah Kepala Kantor Bea Cukai Batam dikantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/2)
Kepada petugas MU mengaku sebagai pekerja freelance tempat hiburan Batam. Pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor. Dari pemeriksaan koper, sabu dikemas dalam 6 bungkusan plastik dengan masing-masing berat sekira 255 gram, total keseluruhan 1530 gram.
“MU mengaku berangkat ke Malaysia seorang diri, berangkat pada 24 Januari 2025 menggunakan kapal Ocean Dragon I melalui Pelabuhan Harbour Bay. Untuk menapatkan barang haram, pelaku di Johor ketemu seseorang yang dikendalikan oleh BMW,” sambung Muhtadi Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Pelaku kedua adalah seorang ibu berinisial NP (42) asal Tanjung Balai Karimun, juga sabu dalam koper. Ibu ini rencana berangkat menggunakan pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan. Nasib belum beruntung, petugas Bea Cukai Batam memeriksa isi kopernya.
“Petugas bersama Unit K9 berhasil mengendus 2 bungkusan pelastik masing-masing berisi 250 gram sabu di dalam koper. Saat diperiksa terlihat wajah cemas pelaku, ” lanjut Muhtadi.
Hasil pemeriksaan, NP telah enam kali melakukan pengiriman pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam.
Untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku MU dan NP diserahkan ke Polda Kepri. Kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana seumur hidup atau hukuman maksimal mati. ***