Dua Pejabat Setjen DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI
![](https://news24xx.com/images/posting/large/36ce53f499ea2dacf193e4ea85a534d2.jpg)
Dua Pejabat Setjen DPR RI Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI - Image Caption
News24xx.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal DPR RI diperiksa penyidik KPK, Rabu (5/2/2025). Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Informasi yang beredar kedua PNS dimaksud, yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI Sri Wahyu Budhi Lestari dan Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021 Sekretariat Jenderal DPR RI Ahmat Sapiulloh. “Klarifikasi oleh BPKP dan KPK menyangkut proses pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (5/2/2025).
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Indra diperiksa atas dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Berapa besar vendor mendapatkan keuntungan tidak dijelaskan pihak KPK.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mulai diusut KPK sejak 23 Pebruari 2024.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK dan unsur lainnya. Dalam kasus ini penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. ***