11 Mobil dan Uang Disita, Rumah Ketum PP Japto Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar
![](https://news24xx.com/images/posting/large/c33e94011276c066cd41163652e23419.jpg)
11 Mobil dan Uang Disita, Rumah Ketum PP Japto Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar - Image Caption
Berita24xx.com - Rumah Ketua Umum DPP Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno digeledah tim penyidik KPK. Sebanyak 11 unit mobil disita beserta uang rupiah, valas, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan rumah Ketua Umum PP itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik disita penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Rumah yang digeledah petugas tersebut berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung, Rabu (5/2/2025) pagi hingga jelang siang. “Penggeledahan di rumah JS merupakan pengembagan perkara tersangka RW,” ujar Tessa.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dari kediaman Ahmad Ali disita sejumlah bukti berupa dokumen, uang, tas dan jam tangan.
Untuk diketahui, saat ini KPK kembali melakukan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Rita Widyasari. Uang dalam jumlah cukup besar diduga didapatkan dari perusahaan-perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penyidik KPK kini sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Rita saat menduduki kursi Bupati Kukar priode tahun 2010–2015. Dalam kasus TPPU atas tersangka Rita, penyidik KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Selain itu juga disita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 buah jam tangan mewah dari berbagai merek.
Untuk keamanan sebagian besar barang sitaan kasus TPPU mantan Bupati Kukar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Ada juga yang dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan tujuan perawatan.
Penyidik KPK terus menelusuri asal usul barang sitaan tersebut. Nantinya barang-barang sitaan ini melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. ***