Penyidik Kejati DIY Tahan MS Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan

Penyidik Kejati DIY Tahan MS Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Sindutan - Image Caption


News24xx.com -  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan Kabupaten Kulon Progo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Herwatan, SH., dalam siaran pers, Selasa (04/02/2025).

Menurut Kasi Penkum ini, penahanan dilakukan sejurus setelah MS dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik Kejati DIY, berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan MS dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Yogyakarta, selama 20 hari kedepan dimulai Selasa, 04 Februari sampai tanggal 23 Februari 2025.

Perkara ini lanjutnya, berawal dari arahan dalam Meeting of Minute tanggal 21 Juli 2016 yang telah memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIH Yogyakarta.

“Sekitar awal Agustus 2016 Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, kemudian sekitar Agustus 2016 pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah,”terangnya.

Disebutkan Herwatan, agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP, namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000,00 (sembilan milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah), yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas +/- 6.981 m2. “Tetapi dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m2,”ujar Kasi Penkum.

Tersangka berinisial MS bersama-sama dengan pengurus Yakkap pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor : 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.292.925.000,00 (tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Tersangka MS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  ***