Tim Hukum KPK: Hasto Berikan Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku

Tim Hukum KPK: Hasto Berikan Uang Rp400 Juta Urus PAW Harun Masiku - Image Caption


News24xx.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kata Tim Hukum KPK memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Hal itu dikatakan Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.

Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta. Uang tersebut  nantinya diberikan setelah Wahyu Setiawan sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam. “Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang 600 juta Harun katanya’,” ujar Iskandar meniru ucapan Kusnadi.

Selanjutnya Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri dengan mengatakan uang untuk mengurus PAW DPR sudah ada di tangannya. Tim Hukum KPK menyebutkan, uang yang diberikan Hasto Kristiyanto senilai Rp400 juta itu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu.

Menurut Tim Hukum KPK, Hasto bersama Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Pada sidang Kamis (6/2/2015) Tim Hukum KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.

Pada Jumat (7/2/1025) dijadwalkan sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Pada sidang lanjutan pada Senin (10/2/1025) dijadwalkan pihak KPK menyampaikan bukti tertulis.

Jadwal sidang pada Selasa (11/2), KPK akan menghadirkan saksi ahli. Pada Rabu (12/2/1025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan hasil sidang masing-masing.

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis 13 Pebruari 2025. ***