Polisi Jakarta Dikenakan Sanksi Terkait Suap Penanganan Kasus Pembunuhan Gadis Remaja
![](https://news24xx.com/images/posting/large/e7dc11dbfd288d41a7741fad8471cc8c.png)
Polisi Jakarta Dikenakan Sanksi Terkait Suap Penanganan Kasus Pembunuhan Gadis Remaja - Image Caption
News24xx.com - Dua mantan perwira Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bintoro dan Ajun Komisaris Besar Bintoro Gogo Galesung, telah dikenai sanksi karena menerima suap dalam kasus pembunuhan. Bintoro dipecat dari jabatannya dan Galesung diturunkan jabatannya selama delapan tahun.
Kedua polisi tersebut, beserta dua mantan detektif—Ahmad Zakaria dan Novian Dimas—dinyatakan bersalah menerima suap dari orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur. Zakaria juga dipecat dan Dimas diturunkan pangkatnya dan dipindahtugaskan.
Menurut Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komite Etik Kepolisian menilai tindakan para perwira tersebut tidak terpuji dan dianggap telah merusak nama baik institusi serta menyalahgunakan wewenang. Sidang berlangsung dari Jumat pagi hingga larut malam.
Tuduhan terhadap Bintoro dan timnya berpusat pada kesalahan penanganan mereka terhadap kasus-kasus besar, termasuk pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Investigasi terhadap kasus-kasus ini dilaporkan terhenti di bawah pengawasan mereka, sehingga mendorong komite untuk menjatuhkan sanksi berat.
Bukti yang dihadirkan di persidangan mengungkap bahwa Bintoro telah menerima suap lebih dari Rp 100 juta ($6.000), yang diduga dari mantan kuasa hukum tersangka, sebagai imbalan untuk menghentikan penyelidikan terhadap para tersangka.
Kasus awal melibatkan FA, 16 tahun, yang meninggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada bulan April 2024. Penyidik ??menduga bahwa para tersangka, kakak beradik Arif "Bastian" Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, keduanya berusia 40-an, telah membayar korban untuk berhubungan seks dan memaksanya serta seorang gadis berusia 17 tahun lainnya untuk mengonsumsi narkoba, yang menyebabkan kematian FA. Anggota keluarga tersangka dilaporkan menawarkan suap untuk menghentikan penyelidikan.
Belakangan terungkap bahwa Bintoro juga didakwa menggelapkan sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka, antara lain Lamborghini Aventador, Harley Davidson, dan sepeda motor BMW. Pada April 2024, ia diduga memaksa para tersangka menjual mobil mereka untuk menyelesaikan kasus hukum yang mereka hadapi. Keluarga tersangka kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Bintoro, menuntut pengembalian kendaraan curian tersebut selama kasus masih berlanjut.
Hingga Jumat malam, Komite Etik Kepolisian masih memeriksa tersangka tambahan, termasuk Mariana, mantan kepala Unit Perlindungan Anak Kepolisian Jakarta Selatan.
Komisi Kepolisian Nasional telah merekomendasikan tuntutan pidana terhadap Bintoro, menuduhnya melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun secara terbuka membantah melakukan kesalahan dalam sebuah pernyataan video, penyelidikan terhadapnya terus berlanjut, dengan jaksa penuntut menyiapkan dakwaan resmi.
Polisi telah meyakinkan publik bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan semua tersangka akan diadili. ***